Akhir Oktober lalu saya menyempatkan diri untuk membayar pajak perpanjangan STNK motor yang akan jatuh tempo di bulan November di Kantor Samsat BSD. Ini adalah penglaman pertama bayar pajak motor sendiri, jadi maklum banyak tanya pada banyak orang 😛
Orang pertama yang menjadi sasaran bertanya saya adalah pak satpam. Beliaupun memberitahu untuk memfotokopi dulu semua berkas persyaratan perpanjangan STNK : BPKB, STNK lama, dan KTP. Tersedia tempat fotokopi di belakang kantor Samsat tapi jangan berharap bisa dilayani dengan cepat karena antriannya panjang jadi musti sabar ya 🙂 Enaknya fotokopi disana berkas langsung dirapikan oleh abang-abang fotokopinya di dalam map.
Setelah 15 menit mengantri dan berkas selesai di fotokopi saya masuk ke loket 3 sesuai petunjuk pak satpam. Waktu menunjukan pukul 09.30 WIB saat saya mamasukan berkas pendaftaran. Setelah mendaftar akan diberi Tanda Terima SPPKB seperti di gambar kemudian saya menunggu di kursi tunggu.
Waw, ternyata 09.45 saya sudah dipanggil ke loket bayar IIA, loket pembayaran PKB dan BBN roda 2 dan roda 4. Setelah membayar saya kembali ke kursi tunggu dan 15 menit kemudian dipanggil kembali untuk mengambil STNK yang sudah jadi di loket pengambilan.
Wah, ternyata tidak selama seperti yang saya pikirkan. Bahkan lebih cepat dari standar waktu pelayanan perpanjangan STNK yang maksimal 90 menit. Pengesahan STNK maksimal 45 menit. Keduanya ditempel di kaca loket dengan huruf besar.
Terima kasih untuk pelayanan Samsat BSD yang memuaskan 😀
Oh iya, di Samsat BSD tersedia loket online 3 Propinsi. Seingat saya ada loket Jakarta dan Jawa Barat. Jadi memudahkan untuk pengurusan pajak kendaraan luar daerah.